Social Media

Posted on 05 April 2023

Mengambil Lagu Tanpa Izin, Denda 500 Juta?

Hati-hati mengcover lagu tanpa izin

Melakukan cover lagu semakin banyak dilakukan masyarakat saat ini. Bahkan, tak jarang, lagu yang di-cover menjadi lebih dikenal daripada lagu yang dibawakan penyanyi aslinya. Cover lagu berarti menyanyikan atau membawakan lagu yang sudah dirilis secara komersial. Biasanya, hasil cover lagu dipublikasikan melalui jejaring sosial, seperti Youtube, Intagram, TikTok, dan lain-lain.

Namun, apakah cover lagu dibolehkan? Adakah undang-undang yang mengatur cover lagu?

UU tentang cover lagu Undang-undang yang mengatur cover lagu adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Lagu dan musik termasuk dalam obyek atau ciptaan yang dilindungi hak ciptanya sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang harus dipenuhi. Hak ekonomi ini terdiri dari lisensi dan royalti. Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya. Sementara royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut. Hak terkait yang dimaksud, yaitu hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Bolehkah meng-cover lagu? Berdasarkan penjelasan di atas, perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. Jika tidak maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum. Dalam Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dalam pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan. Setiap orang yang melakukan hal-hal ini wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, membuat dan mempublikasikan hasil cover lagu bisa menjadi perbuatan yang tidak melanggar hak cipta. Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Namun, jika cover lagu dilakukan dengan tujuan komersial dan mendapatkan keuntungan, serta tanpa seizin pencipta dan pihak terkait, atau pencipta merasa keberatan, maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang melanggar hak cipta.

Bentuk komersial yang dimaksud contohnya: menggelar konser atau pertunjukan berbayar menggunakan lagu untuk promosi memasang adsense Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dijerat hukum jika pencipta lagu melaporkannya. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.   

Referensi: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

penulis: Issha Harruma
sumber: Kompas.com